Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!

Kamis, 06 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Insiden kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Khamazaro Waruhu, dinilai bukan peristiwa biasa.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menduga peristiwa tersebut bukan sekadar bentuk intimidasi, melainkan kejahatan yang terencana dan berpotensi mengancam keselamatan hakim beserta keluarganya.

“Tapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya,” ujar Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11).

Sudding menegaskan bahwa kasus ini menyentuh langsung integritas sistem peradilan di Indonesia dan tidak boleh diremehkan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegasnya.

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

Ia meminta Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan keselamatan para penegak hukum yang menangani perkara besar.

Selain itu, Sudding mendorong pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada hakim, jaksa, dan penyidik yang sedang menangani kasus besar dan berisiko tinggi.

Sementara itu, hakim Khamazaro Waruhu merupakan pimpinan majelis hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi dugaan teror yang mengarah kepadanya.

“Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan tidak akan pernah mundur selangkah pun,” ujar Khamazaro.

Baca juga:

Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi

Diketahui, rumah milik hakim Khamazaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11).

Hakim berusia 65 tahun itu tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar, yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, serta dua terdakwa lainnya, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Musibah tersebut terjadi hanya beberapa hari menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan