Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Rabu, 15 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono gagal dilantik menjadi hakim tinggi karena tersandung kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Belum dilantik sebagai hakim tinggi, belum jadi promosi," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, kepada wartawan di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono sempat pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Padahal, Rudi rencananya akan dipromosikan sebagai hakim tinggi.
Menurut Yanto, promosi tersebut diberikan sebelum dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur mencuat. Lantaran peristiwa itu muncul, pimpinan MA melarang Rudi dilantik menjadi hakim tinggi.
Baca juga:
"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, pimpinan MA melarang untuk melantik," terang Yanto.
Yanto mengklaim, pemilihan Hakim Ketua Pengadilan sudah melalui proses seleksi ketat. Seperti fit and proper test sampai uji kompetensi. "Profiling juga bukan dari MA, tapi dari luar. Setelah itu nanti ada rapat pimpinan," ujarnya.
Rudi Suparmono merupakan tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dia diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. (Knu)