Ronny Talapessy Sebut Keputusan PDIP Soal Penetapan Harun Masiku Sah secara Hukum

Kamis, 06 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, keputusan DPP PDIP terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI sudah sah secara hukum.

Sebab, lewat surat keputusan DPP PDIP itu, tidak ada prosedur melawan hukum yang dilakukan dalam penetapan Harun Masiku sebagai caleg pengganti Alm. Nazaruddin Kiemas, serta upaya meminta KPU menjalankan putusan partai tersebut.

Ronny pun menegaskan, hal ini membantah opini jika seakan-akan Hasto yang berkeinginan secara pribadi agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hal itu disampaikan Ronny menjawab wartawan, di sela-sela persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

Baca juga:

KPK Buka Kronologis Hasto Kasih Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku

“Keputusan DPP PDI Perjuangan yang telah menerbitkan surat DPP-PDI Perjuangan nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny.

Ronny pun menegaskan, bahwa tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridella adalah hal yang berbeda.

Jadi, tidak ada kaitannya dengan Hasto yang diopinikan terlibat dalam kasus penyuapan tersebut.

“Cara kita berpikir adalah apa yang disampaikan oleh rekan-rekan KPK ini tidak menjawab permohonan kami. Kenapa? Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya keputusan persidangan pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah diuji. Nah disini sudah terlihat jelas konstruksi hukumnya,” terang Ronny.

Baca juga:

KPK Sebut Hasto Sepakati Ongkos Pengurusan PAW Harun Masiku

“Kemudian yang perlu teman-teman perhatikan, tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji,” sambungnya.

Ronny juga membantah, jika Hasto turut memberikan dana talangan suap sebesar Rp 400 juta dalam perkara Harun Masiku.

Sebab, dalam keputusan persidangan pengadilan yang sudah inkrah dan telah diuji, tidak disebutkan nama Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus ini.

“Nah kalau tadi disampaikan oleh rekan-rekan bahwa telah ada pemeriksaan 2020, kemudian lompat di 2024, jadi waktunya cukup lama, 4 tahun. Kalau kita ingat di bulan Juni itu adalah bagaimana sikap kritis dari Mas Hasto Kristiyanto berhadap situasi demokrasi dan situasi hukum pada saat ini,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan