Ronny Bugis Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Rabu (16/7).

Selain itu, hakim juga memerintahkan bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tetap ditahan. Yang memberatkan hukuman keduanya adalah status mereka sebagai anggota Polri dan perbuatan mereka membuat mata korban menjadi rusak.

"Mereka melakukan tindakan yang menimbulkan luka berat pada saudara Novel Baswedan dan diawali dari rasa benci. Dan yang meringankan mereka mengakui dan meminta maaf," jelas Hakim.

Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir mengaku menerima hukuman yang dijatuhkan keduanya.

"Kami menerima yang mulia," kata keduanya yang dihadirkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir dengan adanya hukuman ini.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan