Ronald Tannur jadi Saksi dalam Sidang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskannya
Selasa, 25 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2).
Anak dari eks anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu hadir secara langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga:
Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi
Ronald Tannur tampak mengenakan kemeja biru muda dan berkacamata. Selain Ronald Tannur, pengacara Lisa Rachmat juga menjadi saksi dalam persidangan hari ini.
Mengenakan dress batik berwarna merah, Lisa Rachmat tampak didampingi kuasa hukumnya, Arteria Dahlan di dalam ruang sidang. Dalam persidangan, Ronald Tannur mengaku tidak mengenal tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas terhadap dirinya.
"Saudara kenal dengan para terdakwa?," tanya hakim di ruang sidang.
"Saya tidak kenal, tapi pernah melihat dalam persidangan di Surabaya pada Juli 2024 silam," ucap Ronald Tannur.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Adapun tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Suap itu berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Baca juga:
Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur
Erintuah Damanik diduga menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
Atas perbuatannya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)