Ronald Tannur jadi Saksi dalam Sidang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
Ronald Tannur jadi Saksi dalam Sidang Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskannya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2).

Anak dari eks anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu hadir secara langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga:

Zarof Ricar Didakwa Suap Hakim Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur lewat Kasasi

Ronald Tannur tampak mengenakan kemeja biru muda dan berkacamata. Selain Ronald Tannur, pengacara Lisa Rachmat juga menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

Mengenakan dress batik berwarna merah, Lisa Rachmat tampak didampingi kuasa hukumnya, Arteria Dahlan di dalam ruang sidang. Dalam persidangan, Ronald Tannur mengaku tidak mengenal tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas terhadap dirinya.

"Saudara kenal dengan para terdakwa?," tanya hakim di ruang sidang.

"Saya tidak kenal, tapi pernah melihat dalam persidangan di Surabaya pada Juli 2024 silam," ucap Ronald Tannur.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Adapun tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Suap itu berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca juga:

Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur

Erintuah Damanik diduga menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.

Atas perbuatannya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Ronald Tannur #Kasus Korupsi #Suap Hakim
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - 2 jam, 56 menit lalu
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan