Rokok Ganja Beredar Legal di Negara Bagian Amerika
Kamis, 29 Oktober 2015 -
MerahPutih Internasional - Pelegalan ganja memang bukan menjadi polemik di Indonesia saja, bahkan di beberapa negara bagian Amerika pelegalan daun satu ini masih menuai pro dan kontra.
Seperti yang dilansir dari dailybuzzlive, sebuah perusahaan rokok Amerika, Philip Morris, mengeluarkan produk rokok berinisial MM yang mengandung ganja di negara bagian Colorado dan Washington DC.
Senior Vice President Philip Morris, Serafin Norcik mengungkapkan jika Colorado dan Washington DC memang sudah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, untuk itu perusahaan tersebut tidak mau menyia-nyiakan kesempatan ini.
"Perusahaan kami ikut mendukung hak negara bagian Colorado dan Washington, DC untuk melegalisasi ganja. Untuk itu kami telah melakukan pemantauan pasar bagi prodak terbaru ini," ungkapnya.
Untuk rokok ganja MM, pemerintah dan perusahaan menetapkan beberapa peraturan, pembeli hanyalah orang dewasa berusia 21 tahun keatas, pembelian hanya dilakukan maksimal 1 kali sehari, pembeli harus menyertakan identitas berfoto sata hendak membeli MM, bagi oknum yang menjual kembali produk MM maka akan dikenakan denda dan pidana.
Sekedar peringatan, di Indonesia sendiri ganja atau mariyuana atau sering disebut cannabis masuk dalam golongan produk narkotika dan dilarang keras oleh negara.
Bagi saiapa saja yang tertangkap tangan tengah mengkonsumsi ganja, menjual, atau membudidayakannya maka akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: