Rohadi Batal Jalani Sidang karena Terpapar COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terpapar COVID-19. Saat ini, Rohadi masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Hal itu terungkap setelah sidang perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Rohadi, yang rencananya digelar pada hari ini, ditunda. Sidang ditunda selama sepekan ke depan karena Rohadi positif COVID-19.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar COVID-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata salah satu jaksa KPK yang menangani perkara Rohadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Baca Juga:
KPK Indikasikan Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen Putri Elok Pakai Duit Benur
Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan juga TPPU Rohadi rencananya akan kembali digelar pada Kamis (25/2) pekan depan. Saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.
"Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya," kata jaksa Takdir.
Diketahui, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan TPPU atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar).
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU-nya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap Izin PLTU 2