KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Februari 2021
KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan bakal menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dengan ancaman hukuman mati.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik bakal mengembangkan kasus yang menjerat Edhy dan Juliari. Keduanya juga bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga

Suharjito Didakwa Menyuap Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706 Juta

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati. Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Meski demikian, Ali mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut. "Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Ali.

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ali melanjutkan, saat ini KPK masih fokus menangani kasus Edhy dan Juliari dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bekas elite Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12), KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga

KPK Garap Lima Saksi Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo

Menurut Wamenkumham, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy Hiariej. (Pon)

#Breaking #UU ITE #Johnny G Plate #Edhy Prabowo #Mensos Juliari
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Permintaan PSSI, JFA Pastikan Uji Coba Yordania Vs Timnas Indonesia Batal
PSSI meminta pembatalan uji coba Timnas Indonesia vs Yordania pada 13 November 2026. JFA resmi mengumumkan laga tersebut batal digelar.
Frengky Aruan - Kamis, 05 November 2026
Permintaan PSSI, JFA Pastikan Uji Coba Yordania Vs Timnas Indonesia Batal
Indonesia
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Wisnu Cipto - Rabu, 04 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dunia
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Perayaan Halloween di AS berubah jadi bencana mencekam! 76 orang tewas dan 201 terluka akibat penembakan senjata api selama akhir pekan. Baca ulasannya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 02 November 2026
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Olahraga
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Hasil babak pertama Persib Bandung vs Isenmulang Kalteng FC! Pangeran Biru unggul telak 3-0 lewat gol Mariano Peralta dan brace Luka Menalo. Cek jalannya laga!
Wisnu Cipto - Minggu, 01 November 2026
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Indonesia
Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia
Agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Olahraga
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Persib Bandung mengalahkan Melbourne Victory 2-0 lewat dua gol Balsa Sekulic pada matchday ketiga Grup E AFC Champions League Two (ACL 2)
Frengky Aruan - Rabu, 28 Oktober 2026
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Indonesia
Daftar Wilayah yang Merasakan Gempa Gunungkidul Magnitudo 5,4 Malam Ini
Gempa bumi magnitudo 5,4 baru saja mengguncang perairan selatan Gunungkidul malam ini, 27 Oktober 2026. Cek info terkini pusat gempa dan daerah yang merasakan di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2026
Daftar Wilayah yang Merasakan Gempa Gunungkidul Magnitudo 5,4 Malam Ini
Indonesia
Info Gempa Terkini: Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5,4 Malam Ini, Apakah Aman dari Tsunami?
Gempa Gunungkidul hari ini dengan magnitudo 5,4 guncang wilayah DIY malam ini. Cek rincian info gempa Jogja terkini, lokasi titik pusat lindu, dan peringatan dari BMKG di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5,4 Malam Ini, Apakah Aman dari Tsunami?
Bagikan