RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum

Sabtu, 19 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Hukum - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaier Crane (QCC)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

"Seperti halnya penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, hakim dan KPK, advokat juga punya pandangan sama yaitu setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang," jelas Yusril di Jakarta, Sabtu (19/12).

Yusril mengatakan akan mengawal kliennya selama proses hukum. Ia akan mencermati landasan hukum yang digunakan KPK dalam menjerat kliennya.

"Dalam kasus pidana kebenaran materi adalah mutlak. Tidak boleh dilandaskan atas dasar asumsi yang dibangun melalui perorangan atau media massa," pungkasnya. (fdi)   

BACA JUGA

  1. RJ Lino Jadi Tersangka, Komjen Buwas Puas
  2. RJ Lino Tersangka Kasus yang Ditangani KPK Berbeda dengan di Bareskrim
  3. Pengacara RJ Lino Mengira Kasus Kliennya Sudah Selesai
  4. Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka, KPK Terus Kembangkan Kasus
  5. KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan