RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum
Sabtu, 19 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaier Crane (QCC)oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
"Seperti halnya penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, hakim dan KPK, advokat juga punya pandangan sama yaitu setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang," jelas Yusril di Jakarta, Sabtu (19/12).
Yusril mengatakan akan mengawal kliennya selama proses hukum. Ia akan mencermati landasan hukum yang digunakan KPK dalam menjerat kliennya.
"Dalam kasus pidana kebenaran materi adalah mutlak. Tidak boleh dilandaskan atas dasar asumsi yang dibangun melalui perorangan atau media massa," pungkasnya. (fdi)
BACA JUGA: