Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Hari Ini

Senin, 14 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Senin insyaallah (ajukan praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12).

Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Selain Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam.

FPI leader Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya yang terikat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Polisi menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.

"Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12).

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

Dalam keterangan terpisah, Habiburokhman menyadari penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi.

Namun, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.

"Kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir," sebut Habiburokhman.

Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan.

Pertama, pascakerumunan saat penjemputan Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan, dan ketiga pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Profesionalitas Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan