Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Hari Ini


Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Senin insyaallah (ajukan praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12).
Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
Selain Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.
Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
"Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12).
Baca Juga:
Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai
Dalam keterangan terpisah, Habiburokhman menyadari penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi.
Namun, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.
"Kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir," sebut Habiburokhman.
Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan.
Pertama, pascakerumunan saat penjemputan Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan, dan ketiga pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
PKS Soroti Profesionalitas Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
