Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Desember 2020
Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Hari Ini

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Senin insyaallah (ajukan praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/12).

Menurut Aziz, gugatan praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga:

Penahanan Rizieq Shihab Jadi Kado Bagi Rakyat Indonesia

Selain Rizieq, hal itu juga dilakukan untuk lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam.

FPI leader Habib Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengangkat kedua tangannya yang terikat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Polisi menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.

"Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12).

Baca Juga:

Rekonstruksi Penyerangan Pengawal Rizieq, Polisi Temukan Senjata Api dan Samurai

Dalam keterangan terpisah, Habiburokhman menyadari penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi.

Namun, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.

"Kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir," sebut Habiburokhman.

Habiburokhman menyarankan agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan tiga alasan.

Pertama, pascakerumunan saat penjemputan Rizieq telah berulang kali mengingatkan pendukungnya untuk tidak berkerumun, reuni 212 dibatalkan, dan ketiga pendukung diminta tak temani datang ke Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

PKS Soroti Profesionalitas Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab

#Rizieq Shihab #Praperadilan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Bagikan