Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rizieq Ajak Ijtima Ulama Susupi Mimbar Dakwah dengan Kampanye Prabowo

Wisnu Cipto - Senin, 17 September 2018

MerahPutih.com - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap saja memerintahkan anggota forum Ijtima Ulama menyusipkan isu kampanye memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam ceramah mereka, meskipun sudah ada aturan resmi dilarang berkampanye di tempat ibadah.

"Ayo para ulama dan para Dai jadikan pesantren dan majelis serta mimbar dakwah kita semua untuk memenangkan umatnya dan rakyat serta bangsa Indonesia," kata Rizieq, dalam rekaman suara di acara Ijtimak Ulama II, Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Rizieq diketahui saat ini masih berada di Arab Saudi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila. Rekaman suara pendiri FPI itu diperdengarkan setelah Itjima Ulama II resmi mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Prabowo
Prabowo Subianto menandatangani 17 butir pakta integritas untuk mendapatkan dukungan dari forum Ijtima Ulama. MP/Ponco Sulaksono.

Tak hanya itu, Rizieq juga meminta seluruh tokoh yang tergabung dalam Ijtima Ulama mengumpulkan dana logistik untuk diserahkan kepada para relawan pendukung Prabowo-Sandiaga.

"Ayo kita jadikan kekuatan kebersamaan umat sebagai sumber logistik yang dahsyat untuk pemenangan umatnya rakyat dan bangsa Indonesia," imbuh Tokoh sentral Aksi Bela Islam 212 itu.

Untuk diketahui, pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015. Aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.

Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. (Pon)

Baca Artikel Asli