Risiko Jemaah Umrah Jika Tak Segera Tinggalkan Arab Saudi

Kamis, 06 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Jemaah pemegang visa umrah diminta untuk segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi diharapkan segera pulang ke Tanah Air karena masa berlaku visa akan habis.

Baca juga:

Jemaah Umrah Diminta Segera Tinggalkan Arab Saudi

Jika tidak, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi," jelas dia.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Penggunaan Visa Non Haji Merupakan Tindakan Ilegal

Tak berhenti di situ, pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. "Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan