Risiko Jemaah Umrah Jika Tak Segera Tinggalkan Arab Saudi
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie (Kemenag)
Merahputih.com - Jemaah pemegang visa umrah diminta untuk segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi diharapkan segera pulang ke Tanah Air karena masa berlaku visa akan habis.
Baca juga:
Jika tidak, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi," jelas dia.
Baca juga:
Legislator Tegaskan Penggunaan Visa Non Haji Merupakan Tindakan Ilegal
Tak berhenti di situ, pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. "Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah