Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

Kamis, 12 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 2.992.559 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.809.915.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara M. Ismael Sinaga mengatakan, penetapan UMP dan UMSP tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2024 yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP.

Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Sumut juga ada delapan sektor usaha yang ditetapkan upah minimun sektoral provinsinya (UMSP) yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 3.172.113, pertambangan dan penggalian Rp 3.187.075, dan industri pengolahan Rp 3.112.261 hingga Rp 3.172.113.

Kemudian sektor konstruksi Rp 3.172.113 hingga Rp 3.217.001, akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman Rp 3.972.990 hingga Rp 3.142.187, sektor informasi dan komunikasi Rp 3.261.889, serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi Rp 3.261.889.

Baca juga:

Perusahaan yang Pekerjakan Karyawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Berikan Upah Lembur

UMP dan UMPSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan UMP Tahun 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan