Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ribuan WNA Terjebak di Bali Imbas Konflik Iran, Imigrasi Beri Dispensasi Izin Tinggal

Wisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total 4.426 WNA tercatat terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara di Timur Tengah imbas konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Bagi turis asing yang terpaksa harus tetap berada di Bali itu bakal mendapat dispensasi perpanjangan izin tinggal di Indonesia dari imigrasi.

“Durasi ITKT (Izin Tinggal Keadaan Terpaksa) berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila keadaan darurat masih berlanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, kepada media, Selasa (3/3).

Baca juga:

Pasokan Minyak Dari Timur Tengah Terganggu, Indonesia Bakal Pilih Impor Dari AS

ITKT Sehari Jadi

Bugie memastikan penerbitan ITKT bagi turis asing yang terpaksa harus tetap berada di Bali tidak dikenakan biaya dan prosesnya cepat

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka,” tuturnya, dikutip Antara.

Untuk syaratnya, WNA yang mengajukan ITKT wajib membawa paspor asli, bukti tiket penerbangan yang dibatalkan, serta surat keterangan dari maskapai.

Baca juga:

2 Hari Berturut IHSG Terpukul Imbas Perang Iran, Pelaku Pasar Makin Tiarap

Bebas Denda Overstay Rp 1 Juta Sehari

Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan kebijakan nol rupiah bagi WNA yang melewati izin tinggal (overstay) akibat keadaan darurat. Padahal sesuai regulasi, overstay kurang dari 60 hari biasanya dikenakan denda Rp 1 juta per hari.

Hingga Selasa (3/3), tercatat Imgrasi Bali telah menerbitkan 54 ITKT. Berikut daftar asal negara 54 turis asing pemegang ITKT itu:

  1. Belanda (7 orang)
  2. Italia (4)
  3. Prancis (5)
  4. Ukraina (4)
  5. Inggris (4)
  6. Spanyol (4)
  7. Jerman (3)
  8. Rusia (3)
  9. Brasil (2)
  10. Lithuania, Turki, Swiss, Amerika Serikat, Slovakia, Austria (masing-masing 1 orang)

(*)

Baca Artikel Asli