Ribuan WNA Terjebak di Bali Imbas Konflik Iran, Imigrasi Beri Dispensasi Izin Tinggal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 03 Maret 2026
Ribuan WNA Terjebak di Bali Imbas Konflik Iran, Imigrasi Beri Dispensasi Izin Tinggal

Petugas melayani ratusan warga negara asing untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (3/3/2026) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total 4.426 WNA tercatat terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara di Timur Tengah imbas konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Bagi turis asing yang terpaksa harus tetap berada di Bali itu bakal mendapat dispensasi perpanjangan izin tinggal di Indonesia dari imigrasi.

“Durasi ITKT (Izin Tinggal Keadaan Terpaksa) berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi apabila keadaan darurat masih berlanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, kepada media, Selasa (3/3).

Baca juga:

Pasokan Minyak Dari Timur Tengah Terganggu, Indonesia Bakal Pilih Impor Dari AS

ITKT Sehari Jadi

Bugie memastikan penerbitan ITKT bagi turis asing yang terpaksa harus tetap berada di Bali tidak dikenakan biaya dan prosesnya cepat

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka,” tuturnya, dikutip Antara.

Untuk syaratnya, WNA yang mengajukan ITKT wajib membawa paspor asli, bukti tiket penerbangan yang dibatalkan, serta surat keterangan dari maskapai.

Baca juga:

2 Hari Berturut IHSG Terpukul Imbas Perang Iran, Pelaku Pasar Makin Tiarap

Bebas Denda Overstay Rp 1 Juta Sehari

Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan kebijakan nol rupiah bagi WNA yang melewati izin tinggal (overstay) akibat keadaan darurat. Padahal sesuai regulasi, overstay kurang dari 60 hari biasanya dikenakan denda Rp 1 juta per hari.

Hingga Selasa (3/3), tercatat Imgrasi Bali telah menerbitkan 54 ITKT. Berikut daftar asal negara 54 turis asing pemegang ITKT itu:

  1. Belanda (7 orang)
  2. Italia (4)
  3. Prancis (5)
  4. Ukraina (4)
  5. Inggris (4)
  6. Spanyol (4)
  7. Jerman (3)
  8. Rusia (3)
  9. Brasil (2)
  10. Lithuania, Turki, Swiss, Amerika Serikat, Slovakia, Austria (masing-masing 1 orang)

(*)

#Bali #Imigrasi #Konflik Timur Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Banyak Dugaan Komunitas WNA Ekslusif di Bali, Ini Kata Gubernur
Sebagai daerah wisata yang salah satunya mendorong wisata olahraga ia mempersilahkan aktivitas lari yang tidak mengganggu dilakukan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Banyak Dugaan Komunitas WNA Ekslusif di Bali, Ini Kata Gubernur
Indonesia
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
PDIP akan selalu mendukung keadilan bagi rakyat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
Indonesia
Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Kegiatan yang digelar di kawasan Canggu, Bali, tersebut tidak boleh menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan keimigrasian.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Bagikan