Ribuan Pemudik Disebut Positif COVID-19, Ahli Epidemiologi Kritik Kaidah Tes
Rabu, 12 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Data tes COVID-19 secara acak terhadap pemudik yang dikemukakan pemerintah, dinilai tidak menunjukkan gambaran angka sebenarnya. Hal ini karena tes tersebut dilakukan secara acak dan tidak disebutkan alat tes yang digunakan.
"Belum tentu (angka sebenarnya) karena untuk menggambarkan kondisi sebenarnya perlu kaidah yang benar dalam mengambil sampel secara acak," kata Ahli epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama.
Baca Juga:
Pangdam Jaya Kerahkan Anak Buahnya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Setelah Lebaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan dari 6.742 pemudik yang dites di pos penyekatan, tercatat sekitar 4.123 pemudik yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari data tersebut diketahui bahwa lebih dari 60 persen pemudik terkonfirmasi positif.
Menurut Bayu, jika tes secara acak menggunakan tes rapid antigen, swab PCR atau Genose C-19 maka angka terkonfirmasi positif sebesar itu menunjukkan hal yang cukup mengkhawatirkan.
Namun, acak tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk mengatakan secara keseluruhan kondisi gambaran pemudik yang terpapar COVID-19.
"Untuk mencapai gambaran sebenarnya perlu sistematika pengambilan sampel acak yang sesuai kaidah," kata dia.
Ia sepakat, kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah mengantisipasi adanya gelombang kedua pandemi dan kekhawatiran naiknya kasus COVID-19 seperti yang terjadi di India.
"Pelarangan mudik susah dilakukan apalagi tanpa penjelasan dan komunikasi yang bagus dari pemerintah. Misalnya kenapa mudik dilarang tapi berwisata boleh?," katanya.

Ia menegaskan, bagi warga yang telanjur mudik di kampung halamannya, agar dilakukan pengetatan di wilayah tujuan mudik. Setiap yang mudik harus dilakukan tes COVID-19 sebanyak dua kali di saat kedatangan dan dikarantina terlebih dahulu dan penguatan sistem surveilans dan monitoring kasus di masing-masing wilayah terutama sampai tingkat RT/RW.
"Apabila dilakukan sudah dilakukan deteksi dini dan diisolasi dengan cepat kasus yang muncul maka bisa ditekan penyebarannya. Intinya jika memungkinkan semua pemudik yang kembali pulang dikarantina dulu lima hari dan dites dua kali," kata dia.
Namun, lanjut ia, yang tidak kalah lebih penting pelaporan di tingkat RT/RW juga harus bagus untuk mencatat siapa saja pemudik yang datang sampai dengan kontak dan alamat asal untuk dilaporkan ke satgas daerah untuk mempermudah kontak tracing jika terjadi kasus.
Baca Juga:
Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah