MerahPutih.com - Ormas Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) melaporkan bekas Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara.
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan bahwa pengaduan ini didasarkan atas pernyataan Tiyo yang dinilai pihaknya menghina martabat Presiden RI Prabowo Subianto.
Dumas (aduan masyarakat) kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang–saya pikir teman-teman tahu semua,
katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menegaskan bahwa Garda Prabowo sejatinya menghormati kebebasan berpendapat dan antikritik. Namun, menurutnya, penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden tidak bisa dibenarkan.
Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang melaporkan, kita tidak tahu,
katanya.
Sementara itu, Pengacara Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Garda Prabowo, mengatakan bahwa pernyataan Tiyo yang diadukan adalah terkait membandingkan Presiden Prabowo dengan hewan.
Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan. Takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,
katanya.
Hal lain yang diadukan adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait adanya alat pelacak di mobil Tiyo. Menurutnya, tuduhan tersebut harus diluruskan karena memberatkan posisi pemerintah.