Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla

Menhut Raja Antoni Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera belum bisa dipadamkan seluruhnya.

Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Ia memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur soal sanksi pelaku karhutla.

Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,

kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca juga:

Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk

Arahan untuk mengkaji sanksi untuk perusahaan pelaku karhutla itu diberikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada jajarannya saat rapat terbatas yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu (16/9). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai penanggulangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, kemudian langkah-langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan, mengingat pada periode itu, situasi diyakini masih cukup rawan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan.

Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional,

ujar Presiden.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menggarap lahan dapat meminta bantuan pemerintah sehingga mereka tak lagi membakar hutan dan lahan.

Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,

kata Presiden Prabowo.
#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kebakaran Hutan #Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di 2 Kabupaten Sulawesi
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di 2 Kabupaten Sulawesi
Indonesia
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Sulawesi hingga Papua
Pemerintah telah mengerahkan 58 unit pesawat dan helikopter guna mendukung operasi pemadaman dari udara serta OMC.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemerintah Fokuskan Penanganan Karhutla di Sulawesi hingga Papua
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
ShowBiz
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Barang-barang yang dilelang bukan sekadar koleksi biasa, melainkan benda-benda yang menyimpan kenangan dari perjalanan musikal Seringai selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Oktober 2026
Seringai Lelang Koleksi Pribadi, Donasi Rp 37,5 Juta Disalurkan untuk Korban Karhutla
Indonesia
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Upaya OMC memicu hujan di wilayah utara dan tengah Merauke, bagian selatan Boven Digoel, serta bagian selatan Mappi.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Karhutla di Papua Selatan Mulai Berkurang Berkat Modifikasi Cuaca
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Bagikan