Ribuan Pemudik Disebut Positif COVID-19, Ahli Epidemiologi Kritik Kaidah Tes

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Mei 2021
Ribuan Pemudik Disebut Positif COVID-19, Ahli Epidemiologi Kritik Kaidah Tes

Pemudik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data tes COVID-19 secara acak terhadap pemudik yang dikemukakan pemerintah, dinilai tidak menunjukkan gambaran angka sebenarnya. Hal ini karena tes tersebut dilakukan secara acak dan tidak disebutkan alat tes yang digunakan.

"Belum tentu (angka sebenarnya) karena untuk menggambarkan kondisi sebenarnya perlu kaidah yang benar dalam mengambil sampel secara acak," kata Ahli epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama.

Baca Juga:

Pangdam Jaya Kerahkan Anak Buahnya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Setelah Lebaran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan dari 6.742 pemudik yang dites di pos penyekatan, tercatat sekitar 4.123 pemudik yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari data tersebut diketahui bahwa lebih dari 60 persen pemudik terkonfirmasi positif.

Menurut Bayu, jika tes secara acak menggunakan tes rapid antigen, swab PCR atau Genose C-19 maka angka terkonfirmasi positif sebesar itu menunjukkan hal yang cukup mengkhawatirkan.

Namun, acak tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk mengatakan secara keseluruhan kondisi gambaran pemudik yang terpapar COVID-19.

"Untuk mencapai gambaran sebenarnya perlu sistematika pengambilan sampel acak yang sesuai kaidah," kata dia.

Ia sepakat, kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah mengantisipasi adanya gelombang kedua pandemi dan kekhawatiran naiknya kasus COVID-19 seperti yang terjadi di India.

"Pelarangan mudik susah dilakukan apalagi tanpa penjelasan dan komunikasi yang bagus dari pemerintah. Misalnya kenapa mudik dilarang tapi berwisata boleh?," katanya.

Tes COVID-19. (Foto: Antara)
Tes COVID-19. (Foto: Antara)

Ia menegaskan, bagi warga yang telanjur mudik di kampung halamannya, agar dilakukan pengetatan di wilayah tujuan mudik. Setiap yang mudik harus dilakukan tes COVID-19 sebanyak dua kali di saat kedatangan dan dikarantina terlebih dahulu dan penguatan sistem surveilans dan monitoring kasus di masing-masing wilayah terutama sampai tingkat RT/RW.

"Apabila dilakukan sudah dilakukan deteksi dini dan diisolasi dengan cepat kasus yang muncul maka bisa ditekan penyebarannya. Intinya jika memungkinkan semua pemudik yang kembali pulang dikarantina dulu lima hari dan dites dua kali," kata dia.

Namun, lanjut ia, yang tidak kalah lebih penting pelaporan di tingkat RT/RW juga harus bagus untuk mencatat siapa saja pemudik yang datang sampai dengan kontak dan alamat asal untuk dilaporkan ke satgas daerah untuk mempermudah kontak tracing jika terjadi kasus.

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Tegaskan Aparat Punya Hak Pulangkan Pemudik ke Rumah

#Satgas COVID-19 #UGM #COVID-19 #Mudik #Larangan Mudik #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Berita Foto
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Suasana kendaraan melintasi jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Februari 2026
Jelang Lebaran 1447 H, Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Pemudik
Indonesia
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Tiket kereta api untuk keberangkatan H-3 Lebaran atau 18 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Indonesia
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Salah satu fokus utama persiapan mudik yakni preservasi jalan nasional serta jalan tol.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Sidang gugatan ijazah Jokowi masih berlanjut. Kedua teman kuliahnya di UGM hadir sebagai saksi di persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Sidang CLS Ijazah Jokowi, Teman Kuliah di UGM Hadir sebagai Saksi Fakta
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Masyarakat yang melakukan pemesanan pada 25 Januari 2026 sudah dapat merencanakan perjalanan untuk keberangkatan mulai 11 Maret 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Indonesia
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bagikan