Revisi UU Perkoperasian Diharap Tingkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Koperasi
Rabu, 26 Maret 2025 -
Merahputih.com - DPR RI telah menyetujui perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Revisi ini diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas koperasi.
"Perubahan UU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan koperasi di era modern. Kami menginginkan koperasi tidak hanya menjadi fondasi ekonomi kerakyatan, tetapi juga memiliki daya saing dan keberlanjutan," ungkap politisi PKS, Habib Syarief Muhammad dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Mengenai penerapan hukum pidana dalam UU Perkoperasian, Habib menekankan pentingnya penerapan yang proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Baca juga:
Menkop Muni Targetkan 80.000 Koperasi Merah Putih Berdiri Tahun Ini
"Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus seperti Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yang merugikan 23 ribu nasabah dengan total kerugian Rp 106 triliun," tegasnya.
Habib juga menyoroti perlunya pembaruan substansi UU Perkoperasian, mengingat regulasi ini telah berlaku lebih dari tiga dekade. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital.
"Banyak pasal dalam UU lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi dan kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech)," jelasnya.
Baca juga:
Koperasi Diharapkan Bisa Kelola Sumur Migas, ESDM Belum Punya Aturan
Revisi UU Perkoperasian juga harus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Dengan perubahan ini, kami berharap koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Indonesia," tambahnya.
Sementara, Fraksi PKB juga mengusulkan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Salah satu usulan yang disampaikan adalah penghapusan pajak atas bunga simpanan, untuk mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam gerakan koperasi.