Revisi UU Pelayaran Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional
Selasa, 21 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Pelayaran diharapkan nantinya bisa mendorong transformasi sistem logistik nasional yang kuat di dalam negeri, sekaligus mampu bersaing di bisnis global.
Apalagi, salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia.
"Ini memberikan peluang bagi pelaku usaha logistik lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengangkutan barang di dalam negeri," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin A, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5)
Karena itu, Amin meminta pemerintah juga harus lebih serius dalam memberdayakan pelayaran rakyat, mendukung pertumbuhan bisnis lokal dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam industri pelayaran.
“Penting juga dilakukan adalah transformasi digital di pelabuhan-pelabuhan Indonesia agar bisa mempercepat proses administrasi dan operasional, sehingga mengurangi waktu tunggu kapal dan biaya operasional. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik nasional,” kata Amin.
Baca juga:
Di sisi lain, Amin berharap para pelaku usaha logsitik nasional dapat meningkatkan investasi pada kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memanfaatkan hak eksklusif dalam pengangkutan barang antarpulau, serta membangun kemitraan dengan pelayaran rakyat untuk memperluas jaringan distribusi.
“Pelayaran rakyat yang kuat dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan naik kelas, merupakan kunci kedaulatan kita di laut. Dengan begitu asas cabotage akan berjalan efektif dan dirasakan untuk kemakmuran seluruh rakyat,” tegasnya.
Menurut Amin, perlu dilakukan pembukaan rute pengiriman baru untuk memanfaatkan potensi pasar yang belum terlayani di wilayah Indonesia. Sehingga kesenjangan daya saing antar daerah bisa diperkecil serta rakyat bisa menikmati barang kebutuhan dengan harga lebih murah.
"Karena itu revisi UU Pelayaran memiliki dampak positif terhadap pelaku usaha logistik, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor logistik. Semua perubahan tersebut harus mampu berkontribusi pada sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing," pungkasnya. (Pon)