Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nekat Beroperasi di Jalur Mudik, 124 Truk Logistik Kena Semprit Kemenhub

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Nekat Beroperasi di Jalur Mudik, 124 Truk Logistik Kena Semprit Kemenhub

Ilustrasi Truk Logistik. Foto: dok Kemenhub

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak 124 pemilik truk angkutan barang karena melakukan pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 Hijriah.

“Mereka melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Baca juga:

Industri Logistik Perkirakan Lonjakan Pengiriman Paket Jelang Hari Lebaran 2026

Data Pelanggaran dan Pengalihan Kendaraan

Aan menjelaskan, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi.

Beberapa ruas yang terdampak antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, hingga Pandaan–Malang.

Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan Hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Baca juga:

Kendaraan Barang Langgar Aturan Pembatasan di Jalan Tol Bakal Dikeluarkan

Perusahaan Logistik Paling Banyak Melanggar

Aan mengungkapkan, kendaraan yang paling sering melanggar berasal dari perusahaan PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi kesalahan.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.

Baca juga:

Modus Pemudik Kelabui Petugas, Bersembunyi di Kontainer hingga Truk Barang

Wajib Patuhi SKB Lebaran

Kemenhub kembali mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB selama periode mudik lebaran 2026.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” tutup pejabat eselon 1 Kemenhub itu. (Knu)

#Industri Logistik #Truk ODOL #Mudik Lebaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SiCepat Logistik Resmi Mengaspal, Integrasikan Distribusi Bisnis dalam Satu Sistem
SiCepat memperluas bisnisnya dengan meluncurkan SiCepat Logistik, solusi B2B yang mengintegrasikan distribusi dari first mile hingga last mile.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
SiCepat Logistik Resmi Mengaspal, Integrasikan Distribusi Bisnis dalam Satu Sistem
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Berita Foto
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Sejumlah truk ODOL (Over Dimension Over Load) saat melintas dii Jalan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Cilandak, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Juli 2026
Cegah Pelanggaran Truk ODOL, Jakarta Perlu Perbanyak Jembatan Timbang
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
7 BUMN Logistik Melebur Jadi 1 di Bawah Bendera Multi Terminal Indonesia
ujuh BUMN logistik resmi melebur menjadi satu entitas di bawah PT Multi Terminal Indonesia. Konsolidasi ini diharapkan memperkuat efisiensi dan integrasi logistik nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
7 BUMN Logistik Melebur Jadi 1 di Bawah Bendera Multi Terminal Indonesia
Indonesia
AHY Janji Turunkan Biaya Logistik Sampai 12 Persen
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Indonesia perlu terus membuka ruang kolaborasi yang mampu memperkuat daya saing nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
AHY Janji Turunkan Biaya Logistik Sampai 12 Persen
Indonesia
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Modantara menilai isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan komisi.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
KAI ungkap perjalanan kereta api selama Lebaran 2026 lebih ramah lingkungan. Emisi karbon jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Bagikan