Nekat Beroperasi di Jalur Mudik, 124 Truk Logistik Kena Semprit Kemenhub

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Nekat Beroperasi di Jalur Mudik, 124 Truk Logistik Kena Semprit Kemenhub

Ilustrasi Truk Logistik. Foto: dok Kemenhub

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak 124 pemilik truk angkutan barang karena melakukan pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 Hijriah.

“Mereka melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Baca juga:

Industri Logistik Perkirakan Lonjakan Pengiriman Paket Jelang Hari Lebaran 2026

Data Pelanggaran dan Pengalihan Kendaraan

Aan menjelaskan, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi.

Beberapa ruas yang terdampak antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, hingga Pandaan–Malang.

Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan Hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Baca juga:

Kendaraan Barang Langgar Aturan Pembatasan di Jalan Tol Bakal Dikeluarkan

Perusahaan Logistik Paling Banyak Melanggar

Aan mengungkapkan, kendaraan yang paling sering melanggar berasal dari perusahaan PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi kesalahan.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.

Baca juga:

Modus Pemudik Kelabui Petugas, Bersembunyi di Kontainer hingga Truk Barang

Wajib Patuhi SKB Lebaran

Kemenhub kembali mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB selama periode mudik lebaran 2026.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” tutup pejabat eselon 1 Kemenhub itu. (Knu)

#Industri Logistik #Truk ODOL #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Modantara menilai isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada angka potongan komisi.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
KAI ungkap perjalanan kereta api selama Lebaran 2026 lebih ramah lingkungan. Emisi karbon jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Indonesia
42% Pemudik Belum Kembali, Mulai Bergerak Serbu Jakarta di Puncak Arus Balik Gelombang Dua
Korlantas Polri mencatat masih 42 persen kendaraan pemudik yang belum kembali ke Jakarta per Kamis (26/3) malam.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
42% Pemudik Belum Kembali, Mulai Bergerak Serbu Jakarta di Puncak Arus Balik Gelombang Dua
Indonesia
Iptu Nur Alim Ambruk Saat Istirahat Makan, Sudah 2 Polisi Gugur Saat Kawal Mudik Lebaran
Mendiang Iptu Nur Alim sempat pingsan sekitar pukul 11.40 WIB saat berada di sebuah warung makan di sela tugasnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Iptu Nur Alim Ambruk Saat Istirahat Makan, Sudah 2 Polisi Gugur Saat Kawal Mudik Lebaran
Indonesia
Masih Ada Puncak Arus Balik Gelombang 2, Kakorlantas Tutup Operasi Ketupat 2026
Polri resmi mengakhir Operasi Ketupat 2026 seiring dengan berakhirnya fase puncak arus balik lebaran gelombang pertama tahun ini 23-24 Maret.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Masih Ada Puncak Arus Balik Gelombang 2, Kakorlantas Tutup Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
ementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck sebanyak 60.946 armada bus pada periode angkutan mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
Indonesia
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Jalan Tol Trans Jawa juga mencatat rekor tertinggi arus kendaraan melintas mencapai 175.754 kendaraan
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
Lebaran 2026 Pecahkan Rekor Baru! Puncak Arus Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Pulau Jawa
Bagikan