MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak 124 pemilik truk angkutan barang karena melakukan pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 Hijriah.
“Mereka melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Baca juga:
Industri Logistik Perkirakan Lonjakan Pengiriman Paket Jelang Hari Lebaran 2026
Data Pelanggaran dan Pengalihan Kendaraan
Aan menjelaskan, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi.
Beberapa ruas yang terdampak antara lain Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, hingga Pandaan–Malang.
Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan Hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Baca juga:
Kendaraan Barang Langgar Aturan Pembatasan di Jalan Tol Bakal Dikeluarkan
Perusahaan Logistik Paling Banyak Melanggar
Aan mengungkapkan, kendaraan yang paling sering melanggar berasal dari perusahaan PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Bagi para pelanggar, Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi kesalahan.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.
Baca juga:
Modus Pemudik Kelabui Petugas, Bersembunyi di Kontainer hingga Truk Barang
Wajib Patuhi SKB Lebaran
Kemenhub kembali mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB selama periode mudik lebaran 2026.
Aturan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” tutup pejabat eselon 1 Kemenhub itu. (Knu)