Revisi UU ITE Masuk Sinkronisasi Kemenkum HAM
Selasa, 15 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memastikan, revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 teRevisi UU ITE Masuk Sinkronisasi Kemenkum HAMntang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki babak baru saat ini dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Setelah proses sinkronisasi, proses revisi terbatas UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6).
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU ITE
Ia menjelaskan, Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD
Meski telah masuk dalam proses sinkroninasi di Kemkumham, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan ke DPR.
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, tetapi masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," kata Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C. Tujuannya untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Ketiga poin tersebut merupakan masukan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian, pembentukan Omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Koalisi Masyarakat Sipil, kata ia, telah memberikan masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.
"Soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam.
Baca Juga:
Pastikan UU ITE Tak Akan Dihilangkan, Mahfud MD: Bunuh Diri kalau Kita Cabut