Respons Penurunan Indeks Demokrasi, KemenHAM Usulkan UU Kebebasan Beragama

Rabu, 12 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap diskriminasi kelompok agama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

"Kami mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Mengapa? Karena Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama seolah-olah mengakui adanya pembatasan kebebasan beragama," ujar Natalius Pigai, Selasa (11/3).

Baca juga:

Kelompok HAM Korsel Kirim Surat ke Zelenskyy: Kembalikan Tawanan Korut ke Seoul, Jangan Pyongyang

UU Kebebasan Beragama lebih diperlukan daripada UU Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh membenarkan adanya ketidakadilan dalam beragama.

"Negara tidak boleh membuat undang-undang yang bersifat protektif terhadap agama tertentu. Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk agama sesuai keyakinannya," jelasnya.

Namun, Pigai menekankan bahwa usulan Kemenkumham ini masih berupa wacana dan terbuka untuk diperdebatkan.

"Silakan saja jika ada yang ingin menyampaikan keberatan atau dukungan. Ini adalah bagian dari demokrasi," katanya.

Menteri HAM juga menjelaskan bahwa usulan ini merupakan upaya untuk meningkatkan indeks demokrasi Indonesia, yang mengalami penurunan dalam The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

Selain mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama, Kemenkumham juga merekomendasikan revisi Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai langkah-langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan