Resmi Larang Pengibaran Bendera One Pice, Pemerintah Merujuk Aturan PBB


Bendera One Piece.(foto: media sosial)
MerahPutih.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melarang masyarakat mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Dia menampik dalih bahwa pelarangan ini merupakan upaya untuk membatasi kebebasan ekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi 'core of national interest' atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” jelas Pigai dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (4/8).
Baca juga:
DPR Sebut Fenomena Bendera One Piece Berpotensi Jadi Upaya Memecah Belah
Pigai mengklaim pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan hak kepada setiap negara untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional, termasuk yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Regulasi ini memberi ruang bagi negara untuk mengambil langkah demi menjaga keamanan dan kestabilan nasional.
"Pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tuturnya.
Baca juga:
Dia mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo

Menteri Pigai Tagih Janji Mangkrak 10 Tahun DPR Bangun Alun-Alun Demokrasi

Pidato Puan Singgung Sindiran Kabur Aja Dulu, Negara Konoha, Bendera One Piece, Indonesia Gelap Sebagai Keresahan Rakyat

[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
![[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara](https://img.merahputih.com/media/db/a3/54/dba3544c135db1ba928c5cb8378b5606_182x135.png)
Fakta Serial Live-Action 'One Piece' Netflix, Petualangan Monkey D. Luffy Berlanjut hingga Season 3

Mural One Piece Dihapus, Warga Kampung Sragen Ganti dengan Gambar Tikus Berdasi

Kesbangpol Semarang Pantau Penjual Bendera One Piece, Waspada Takut Ditunggangi

Pedagang Bendera One Piece Muncul di Semarang, Kesbangpol Bantah Lakukan Penyitaan Cuma Beri Edukasi

Perajin Bendera One Piece di Karanganyar Banjir Cuan Terima Orderan

Guru Besar UIN Mataram Ungkap Masalah Serius di Kabinet Merah Putih, Berawal dari Kontroversi Bendera One Piece
