Respons KPU Soal Isu Pilkada 2024 Dimajukan
Jumat, 01 September 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon soal wacana jadwal Pilkada dimajukan jadi September 2024. Lembaga regulasi pemilu ini menegaskan akan mengikuti aturan yang ada.
"Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan," ujar Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/9).
Baca Juga:
KPU DKI Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Pasang Alat Peraga Pemilu
Menurut Afif, wacana Pilkada dimajukan ini tentunya akan menambah beban kerja yang dihadapi. Pasalnya, bakal ada tahapan yang beririsan di waktu yang bersamaan.
"Ya, secara praktis bertambah. Dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak," ujarnya.
Kendati begitu, Afif menyebut pihaknya tetap akan mempersiapkan semua jajaran untuk menyesuaikan jika terjadi perubahan.
"Tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul," ucapnya.
Baca Juga:
Kampus dan Sekolah Bisa Jadi Tempat Kampanye, KPU Segera Revisi Aturan
Namun, sampai saat ini KPU masih mempedomani aturan yang ada, hingga disahkannya Perppu terkait Pilkada.
"Tapi, sampai detik ini kita masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada Perppu, misalnya, ya itu kita pedomani," sambungnya.
Sekedar informasi, sejumlah anggota Komisi II DPR sebelumnya mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024. (*)
Baca Juga:
Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria