Respons Istana Ada Wacana Tarik Rem Darurat Saat Kasus Omicron Meroket

Selasa, 08 Februari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia terus merangkak naik didominasi varian Omicron. Per Senin (7/2), penambahan kasus COVID-19 bertambah 26.121. Wacana untuk menarik kebijakan rem darurat pun muncul ke permukaan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan pemerintah belum akan menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat, meskipun angka kasus COVID-19 varian Omicron meningkat tinggi.

Baca Juga:

Penanganan di 6 Negara Kasus Tertinggi Omicron Jadi Pembelajaran Indonesia

"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," kata Abraham dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar, serta berbasiskan data dan kajian ilmiah.

Ia mencontohkan soal tingkat fatalitas dari Omicron yang lebih rendah dibanding varian Delta.

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid," kata Abraham.

Baca Juga:

Puncak Omicron di Depan Mata, Warga hingga Pemerintah Daerah Diminta Bersiap

Ia juga memastikan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan penilaian di masing-masing daerah. Beberapa indikator perubahan level PPKM itu adalah peningkatan keterisian atau okupansi tempat tidur rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ujarnya.

Baca Juga:

Mayoritas Masyarakat Tolak Vaksin Booster

Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ujar Abraham, akan tetap mengikuti level PPKM sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta dan Menteri Agama.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan