Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Jumat, 22 November 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang jatuh pada Rabu (27/11) mendatang.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, keputusan itu diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Pada kesempatan ini, Tito menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga:

Anies Minta Pendukung Pram-Rano Datang ke TPS Tanggal 27 November

“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.

Lalu, bakal ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029. Pemilihan ini ditujukan untuk gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Baca juga:

3 Ruas Tol Bakal Dioperasikan Fungsional Saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan