Merahputih.com - Polisi menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut, pria bertato itu sudah ditahan di Mapolda Bali.
"Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga
Ketua IDI Bali dan Sejumlah Ahli Diperiksa Buntut 'Kacung WHO' JRX
Penetapan Jerinx sebagai tersangka karena hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta jajarannya terus memerangi berita bohong alias hoaks soal COVID-19. Menurutnya, kunci keberhasilan dalam pemulihan di bidang kesehatan dan ekonomi adalah kerjasama.
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Krimsus jangan ada berita hoaks terkait covid ini. Tegakkan hukum. Kalau ada hoaks, tahan saya bilang. Tapi dalam penegakan hukum kita kedepankan langkah humanis. Dimana ada pendisiplinan di situ ada anggota," pungkasnya.
Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Baca Juga
Buntut 'Kacung WHO', Polisi Layangkan Panggilan Kedua Buat JRX
Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.
"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx. (Knu)