WHO Resmi Tetapkan Wabah Ebola Darurat Internasional

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
WHO Resmi Tetapkan Wabah Ebola Darurat Internasional

Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (FOTO: ANTARANEWS/Anadolu/py) Ukuran text: 17

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kasus terkonfirmasi dan dugaan kematian akibat virus tersebut.

Lonjakan Kasus di Kongo dan Uganda

Laporan Africa CDC, hingga Jumat (15/5), terdapat 13 kasus terkonfirmasi Ebola di Kongo, termasuk empat kematian. Selain itu, 246 kasus suspek telah diidentifikasi, sementara otoritas setempat menyelidiki kemungkinan kematian terkait pada 65 orang.

Baca juga:

Virus Ebola Ditemukan di Ibu Kota Uganda, Satu Pasien Meninggal dan Pemerintah Langsung Gencarkan Vaksinasi

Pemerintah Uganda juga menetapkan status siaga tinggi. WHO menegaskan bahwa wabah ini disebabkan oleh virus Bundibugyo, salah satu varian Ebola yang dikenal memicu penyebaran cepat.

“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan WHO, dikutip Minggu (17/5).

Upaya Penanganan dan Vaksinasi

WHO telah mengirim tim ahli ke Uganda sejak Januari untuk membantu pemerintah setempat menangani wabah. Pada Februari, organisasi tersebut mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda.

Meski pada akhir April Kementerian Kesehatan Uganda sempat menyatakan wabah Ebola di negaranya berakhir, WHO menekankan bahwa jumlah pasti orang yang terinfeksi dan lokasi penyebaran masih belum diketahui.

Baca juga:

Hantavirus Mewabah di MV Hondius, WHO: ini bukan Awal Pandemi

Implikasi Global

Deklarasi PHEIC berarti setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons cepat sesuai Peraturan Kesehatan Internasional 2005. Status ini juga membuka jalan bagi koordinasi internasional dalam penanganan wabah, termasuk distribusi vaksin, logistik medis, dan dukungan teknis lintas negara.

“Deklarasi ini bukan sekadar peringatan, tetapi panggilan untuk solidaritas global dalam menghadapi ancaman kesehatan lintas batas,” ujar seorang pejabat WHO, dilansir Antara. (*)

#Virus Ebola #WHO #Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
bandara dan pelabuhan internasional di Bali menerapkan peningkatan pengawasan pelaku perjalanan melalui pengawasan deklarasi kesehatan (All Indonesia - SSHP).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Insiden Lab di Rusia, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan
Lifestyle
Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Berapa kali celupan yang dibutuhkan untuk memindahkan jumlah bakteri yang kira-kira sama banyaknya dengan ciuman berdurasi 10 detik?
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
 Berbagi Cocolan Setara Ciuman Bibir, Rentan Menyebarkan Virus dan Bakteri
Indonesia
Jangan Sepelekan Influenza Tipe A, Anak Batuk Demam Tinggi Segera Bawa ke Faskes!
Anak demam tinggi dan sesak napas? Peringatkan bahaya virus influenza tipe A pada anak. Segera bawa ke faskes rujukan terdekat!
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Oktober 2026
Jangan Sepelekan Influenza Tipe A, Anak Batuk Demam Tinggi Segera Bawa ke Faskes!
Lifestyle
Bukan Cuma Soal Biaya, Dokter Ungkap 3 Alasan Pengobatan Gagal Jantung Lanjut Masih Terbatas di Indonesia
Dokter Paskah ungkap tiga tantangan pengobatan gagal jantung lanjut di Indonesia, mulai dari literasi masyarakat, keterbatasan dokter hingga mahalnya teknologi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Bukan Cuma Soal Biaya, Dokter Ungkap 3 Alasan Pengobatan Gagal Jantung Lanjut Masih Terbatas di Indonesia
Lifestyle
Teknologi LVAD Hadir di Indonesia, Jadi Harapan Baru bagi Pasien Gagal Jantung Lanjut
Teknologi LVAD atau pompa jantung artificial kini tersedia di Indonesia untuk membantu pasien gagal jantung tingkat lanjut. Ini cara kerja dan persiapannya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
Teknologi LVAD Hadir di Indonesia, Jadi Harapan Baru bagi Pasien Gagal Jantung Lanjut
Indonesia
Kemenkes Klaim 99,1 Juta Orang Telah Ikut Program Cek Kesehatan Gratis
Pemerintah mengatakan manfaat program CKG berpotensi mencegah satu dari empat kasus stroke dan penyakit kardiovaskular pada 2035.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Kemenkes Klaim 99,1 Juta Orang Telah Ikut Program Cek Kesehatan Gratis
ShowBiz
Susu Rahasia Jisoo BLACKPINK untuk Jaga Berat Badan
Tanpa ragu, Jisoo mengambil sekotak susu kedelai.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Susu Rahasia Jisoo BLACKPINK untuk Jaga Berat Badan
Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Asap Karhutla Mengancam Anak, DPR Minta Sekolah tak Nekat Gelar Aktivitas Luar Ruangan
Sekolah diminta tidak menjalankan aktivitas luar ruangan seolah kualitas udara dalam kondisi normal.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Asap Karhutla Mengancam Anak, DPR Minta Sekolah tak Nekat Gelar Aktivitas Luar Ruangan
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Bagikan