Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Reformasi Polri dan Primitifnya Pikiran Polisi Pemegang Senjata

Zulfikar Sy - Jumat, 28 April 2017

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus penembakan oleh anggota polri terhadap masyarakat sipil di Lubuk Linggau dan Bengkulu disebabkan kurangnya sosialiasi dari pimpinan kewilayahaan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009.
Padahal, dalam Perkap tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelengaraan tugas Polri jelas diatur bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menghormati, melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Masalahnya adalah banyak anggota belum tahu aturan itu," ujar Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Masalah lain adalah masih primitifnya pemikiran tiap anggota Polri yang diberikan kewenangan memegang senjata, khususnya di daerah, mengenai prosedur penggunaan senjata api dalam situasi-situasi tertentu.
Contoh, masih ada anggota Polri pemegang senjata yang masih percaya bahwa dalam menghadapi situasi tertentu, yang mengharuskan senjata api digunakan, harus memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
"Aturan itu tidak ada. Harus mengacu Perkap nomor 8 Tahun 2009, itu sangat detail, jelas," ungkap Bekto.
Masalah lainnya adalah minimnya kemahiran seorang anggota Polri dalam penggunaan senjata api lantaran jarang diberikannya porsi latihan. Dalam investigasinya ke Lubuk Linggau, Kompolnas menemukan fakta bahwa Brigadir K, pelaku penembakan terakhir kali latihan menembak pada tahun 2008. Itu pun latihan semasa Brigadir K masih menjalani pendidikan kepolisian.
"Ini jadi masalah. Ketika kami ke Polres lain juga alami hal sama," ungkap Bekto.
Harusnya, anggota pemegang senjata tiap 3 bulan menjalani latihan kemahiran menembak. Tak sekedar latihan menembak, anggota Polri, pemegang senjata wajib diberikan porsi latihan mengenal situasi kapan harus memberikan peringatan hingga keputusan menembak.
"Pengawasan internal kita dorong untuk evaluasi ini. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya 'kok gampang sekali menembak'," ucap Bekto.
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri, Brigjen Baharudin Djafar mengakui tidak adanya sosialisasi mengenai Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Untuk itu, Mabes Polri telah membentuk tim untuk datang ke wilayah-wilayah mensosialisasikan seluruh Perkap mulai dari 2005 hingga 2017, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Sehingga, kasus di Lubuk Linggau, menurutnya adalah tidak dapatnya anggota polri pemegang senjata memahami Pasal 5 ayat (1) Perkap No 1 Tahun 2009 mengenai enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Masuk sebagai anggota Polri harus segera cari aturan. Dia harus cari dong 'saya harus berbuat apa, tidak boleh berbuat apa'. kalau dia pandai harus lewati 5 tahap (sebelum menembak sesuai Perkap No 1/2009)," kata Baharudin.
Faktor ketidaktersediaan amunisi di tingkatan Polres yang menyebabkan tidak rutinnya latihan penggunaan senjata api juga ditemukan. "Kondisi itu ada di lapangan," ucap Baharudin.
Mabes Polri meminta tiap kepala kepolisian wilayah untuk bisa berkoordinasi jika ditemukan adanya kekosongan Pamunisi untuk latihan. "Harus diingatkan latihan 6 bulan sekali. Kalau ada keberatan bisa diajukan ke Mabes Polri,"
Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengapresiasi langkah Mabes Polri yang mengakui kurangnya sosialisasi yang mengakibatkan penembakan Brigadir K terhadap satu keluarga di Lubu linggau.
Kasus ini, bisa jadi pintu masuk bagi Polri melakukan reformasi tidak hanya per anggota, namun secara keorganisasian secara utuh.
"Pembenahan secara individu harus, tapi tidak cukup. Pasti ada yang dibenahi di level organisasi," kata Reza.
Ketika kasus ini jadi sorotan publik, maka sudah semestinya Mabes Polri tidak hanya berkutak pada si oknum belaka. Walau kasus itu dilakukan secara individiu tapi organisasi secara umum tak bisa dilepaskan. "Organisasi tak bisa lepas tangan. Harus ada tanggung jawab. Kalau dua (secara individu dan organisasi) yang dibenahi, punya harapan besar kejadian ini tidak terulang lagi,"
Menurutnya, secara organisasi, ujung tombak Reformasi Polri ada 3 titik terkuat. yaitu Lembaga Pendidikan (Lemdik), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Humas. Ketiganya bisa menginjeksi nilai-nilai kebaikan sebelum reformasi besar-besaran di tubuh Polri.
"Ini bertentangan dengan banyak orang yang Masih ada anggapan polisi prestisnya terletak pada senjata api. Padahal polisi dan militer prestisnya adalah kesantunan dan menjunjung tinggi HAM," pungkas Reza. (Ayp)
Baca juga berita terkait penembakan: Polisi Tegaskan Penembakan Di Ohio Tidak Terkait Terorisme

Baca Artikel Asli