Mabes Polri Olah TKP Ulang Kecelakaan Beruntun di Puncak
Dishub Kabupaten Bogor mengecekan kondisi bus HS Transpot di jalur Puncak, Minggu (23/4). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Mabes Polri mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kecelakaan beruntun di Puncak Cisarua, Bogor yang terjadi pada Sabtu (22/4). Olah TKP menggunakan teknologi baru 3D Laser Scanner.
"Kita laksanakan olah TKP di Puncak ini karena dari hasil penyelidikan tidak ada CCTV, sehingga kita membawa suatu alat 3D laser analisis kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Sub Bidang Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Penengakkan Hukum Mabes Polri AKBP Dedy Suhartono di Bogor, Jabar, Selasa (25/4).
Ia menyebutkan, alat tersebut bisa mendeteksi keadaan lalu lintas sebelum, saat berlangsung kecelakaan dan setelah kejadian.
Alat perekaman baru Polri itu mempunyai akurasi 99 persen dalam membuat sketsa TKP dengan hasil tiga dimensi untuk mengukur benturan hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian, jarak kendaraan serta kerusakkan mobil.
AKBP Dedi juga menjelaskan alat akan melakukan perekaman gambar dan grafik sehingga terkumpul data keadaan lebih nyata.
"Nanti kita tunggu satu hari dua hari hasilnya upaya kita yang gunakan untuk menyakinkan hakim bahwa kejadiannya seperti ini," jelasnya.
Dari hasil penyelidikkan sementara, sambungnya, kecepatan bus HS Transport diperkirakan 70 sampai 80 km per jam sebelum benturan, lalu menabrak kendaraan lain akibat tidak berfungsinya rem.
Oleh sebab itu, kepolisian telah memanggil pihak Perusahaan HS Transport dalam kelalaian pengawasan kelayakkan kendaraan yang beroperasi.
"Izin bisa dicabut, siapa yang nyuruh kenapa kendaraan sudah tahu tidak layak masih dioperasikan," ucapnya, menegaskan.
Empat titik perekaman dilakukan sepanjang jarak 50 meter di tanjakkan Jalan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lalu lintas di area lokasi sudah steril sejak pukul 08.50 WIB dengan gelar olah TKP dimulai pada pukul 09.13 WIB hingga 10.00 WIB.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bus Wisata Ziarah Makam Wali Songo Habis Terbakar di Tol Cikampek
Pembangunan Jalan Puncak II Dilanjutkan Tahun 2026, Total Butuh Dana Rp 4,7 Triliun
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Laka PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Sopir Hilang Kendari saat Ngebut di Tikungan Tol Krapyak
Bus Maut Cahaya Semarang yang Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak tak Layak Jalan dan Ilegal