Reaksi Mabes Polri saat Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tidak diOTT

Jumat, 19 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang meminta aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) jadi kontroversi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan langsung merespons ucapan dari politisi PDI Perjuangan itu. Menurutnya, Polri selalu bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

ICW Sebut Logika Berpikir Arteria Dahlan Bengkok

Ramadhan menegaskan Polri masih menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Aturan-aturan yang ada itulah yang menjadi acuan Polri sebagai alat penegak hukum.

"Jadi acuan kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).

Anggota Komisi III DPR RI,Arteria Dahlan. (Facebook/@Arteria Dahlan.)
Anggota Komisi III DPR RI,Arteria Dahlan. (Facebook/@Arteria Dahlan.)

Sekedar informasi, Arteria dengan tegas kembali menyampaikan pandangannya yang tidak setuju jika aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim, dikenakan penindakan hukum dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).

Menurutnya, OTT terhadap para penegak hukum tersebut seharusnya tidak dilakukan. Dengan alasan para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.

"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujar Arteria. (Knu)

Baca Juga

Penyebar Ajakan Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Sebar Provokasi, Dapat Peringatan Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan