RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau
Senin, 22 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PENGELOLAAN sampah dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) Plant Rorotan yang keberadaannya menjadi kontroversial akan diresmikan pada 24 September 2025. Sebelumnya, warga di wilayah sekitar mengkhawatirkan dampak keberadaan RDF yang dianggap menimbulkan aroma tak sedap, meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkali-kali telah memastikan keamanannya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Bun Joi Phiau meminta pemprov memastikan lagi bahwa alat-alat untuk mitigasi kemunculan aroma tak sedap RDF Plant Rorotan itu sudah dapat berfungsi optimal dan mencegah aroma sampah di dalamnya tersebar ke luar.
"Kembali kami ingin mengingatkan agar pengoperasian RDF Rorotan yang direncanakan diresmikan dalam waktu dekat jangan sampai mengganggu kenyamanan warga," tegasnya, Senin (22/9).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini memahami masalah sampah sudah memasuki tahap kronis di Jakarta sehingga membutuhkan solusi untuk mengatasinya. Akan tetapi, ia mengatakan kehadiran RDF Plant Rorotan sebagai solusi jangan malah menambah masalah baru yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan warga.
Baca juga:
"Namun, RDF Plant Rorotan jangan malah menambah masalah baru dengan terciptanya suatu kondisi yang membuat kehidupan para warga di sekitarnya terganggu oleh bau yang ditimbulkan dari sana," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya ingin fasilitas RDF Plant ini berjalan dan mengolah sampah yang dihasilkan warga Jakarta. Di lain sisi, ia ingin memastikan para penduduk di sekitarnya dapat hidup dengan tenang tanpa diganggu pemandangan asap hitam pekat dan aroma tak sedap seperti kemarin-kemarin," terusnya.
Bun juga mengingatkan alat-alat di RDF Plant Rorotan dibeli mahal dan memiliki spesifikasi-spesifikasi taraf internasional. Maka, ia berharap alat-alat tersebut dapat berfungsi semaksimal mungkin dalam menghilangkan bau sampah dari dalam fasilitasnya.
"Alat-alat yang dipasang di RDF Rorotan ini harganya mahal dan dibeli dengan menggunakan uang pajak masyarakat. Dengan begitu, ketika sudah dipasang, harus dapat berfungsi semaksimal mungkin untuk menghilangkan bau sampah yang dahulu menyebar ke lingkungan di sekitarnya," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi