Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ratusan Konten Hoaks COVID-19 Bertebaran, Paling Banyak di Facebook

Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2020

Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menyebut, akun medsos di Facebook, menjadi platform digital yang paling tinggi terdapat sebaran konten hoaks terkait COVID-19.

Ia mengungkapkan, bahwa dalam pengendalian konten hoaks bersama dengan platform digital lainnya, Kemenkominfo sudah memberikan catatan adanya 785 konten hoaks di Facebook.

Baca Juga:

Facebook Tambahkan Fitur Informasi Virus Corona di Bagian Atas 'News Feed'

"Langkah pertama disaat keadaan darurat kesehatan adalah berkomunikasi dengan platform digital global, seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan Instagram," kata Plate dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4).

Pemerintah bahkan sudah mengajukan catatan penyebaran hoaks ke Youtube, Instagram dan Twitter. "Dari sebaran hoaks Kami telah sampaikan seluruhannya sebanyak pada Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan Youtube 6," ujar Jhonny.

Tampilan fitur bantuan facebook (Foto: The Verge)

Dari pengajuan itu, pria asal NTT tersebut menuturkan bahwa platfrom digital Facebook telah menindaklanjuti sebanyak 359. Rinciannya, Facebook 303, Instagram 3, Twitter 53 dan Youtube 6. "Dan Youtube sedang ditindaklanjuti sebanyak 6. Masih terdapat 766 sebaran isu hoaks yang beredar platfrom digital," tutur Jhonny.

Pemerintah terus berkomunikasi secara rutin dengan perusahaan platform global itu baik yang di Amerika Serikat maupun perwakilannya di Jakarta. Ia meminta agar segera melakukan proses takedown atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang masih ada di platform mereka masing-masing.

"Masalah COVID-19 pandemi dari global bukan saja masalah Indonesia karenanya menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik dalam negeri menjadi tugas kita semua termasuk platform digial global," ujar Jhonny yang mengenakan jaket berwarna putih ini.

Baca Juga:

Benarkah Obat Flu Avigan Efektif Obati Virus Corona?

Jhonny juga menegaskan, tidak ada pembagian kategori untuk setiap kasus hoaks. Karenanya, ia meminta Polri untuk menindak semua pelanggaran hukum dari kasus hoaks. "Termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia baik undang-undang hukum pidana maupun secara khusus undang-undang ITE yang saat ini kita gunakan di dalam negeri," katanya.

"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk yang secara cerdas dan jangan memproduksi jangan menyebarkan isu hoaks karena akan berdampak secara hukum," kata Jhonny. (Knu)

Baca Artikel Asli