Ratusan Kendaraan Ditilang karena Langgar Crowd Free Night

Sabtu, 18 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan yang terjaring razia crowd free night.

Para pengendara itu ditilang saat melintas di empat kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Asia Afrika dan SCBD, Sabtu (18/9) dini hari.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta

"Untuk tadi malam, ada 314 kendaraan (ditilang). Nanti malam minggu juga kita lakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Sambodo menjelaskan, mayoritas ratusan kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot bising dan hendak melawan arus serta diduga akan melakukan balap liar.

"Ini kan mengganggu indra pendengaran dan konsentrasi sehingga berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Semua (kendaraan) ini dilakukan penegakan hukum," imbuhnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu


Kebijakan yang diterapkan setiap malam akhir pekan dan tanggal merah tersebut dilakukan guna mengurangi mobilitas atau kerumunan masyarakat selama PPKM level 3.

Polisi juga memberikan sanksi denda dan teguran kepada pelanggar aturan berkendara ini.

"Knalpot bising ini tentu melanggar aturan berkendara dan meresahkan masyarakat," ucap Sambodo.

Knalpot bising, kata Sambodo, pun dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengendara lain.

"Karena menimbulkan polusi kebisingan berkendara," tutup Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan