Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?

Kamis, 11 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Sembilan kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Selatan I, tidak lulus uji emisi. Adapun total kendaraan yang ikut tes uji emisi di Sudin LH hari ini berjumlah 317 unit.

"40 kendaraan bahan bakar solar lulus uji emisi, lima kendaraan tidak lulus dan 268 kendaraan bahan bakar bensin lulus uji emisi sedangkan empat unit kendaraan tidak lulus uji emis," kata Kepala Sudin LH Jakpus, Marsigit, Kamis (11/11).

Baca Juga:

Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara

Bagi kendaraan bermotor lolos uji emisi, langsung diberi stiker tanda lulus uji emisi. Sedangkan, kendaraan tidak lolos uji emisi disarankan agar dilakukan perawatan berkala atau service.

Baca Juga

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih

Perawatan berkala dilakukan agar kendaraan tak lolos uji emisi memenuhi standar gas buang emisinya. Mengingat, aturan uji emisi masih dalam tahap sosialisasi.

Dinas LH sebagai penyelenggaraan uji emisi menggandeng empat bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.

Baca Juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua juga dapat mengikuti uji emisi gratis di kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.

"Pemilik kendaraan bisa langsung minta service sampai gas emisinya memenuhi standar," ucapnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan