Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ratusan Jamaah Terlantar, Kemenhaj Blokir Travel Umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026

MerahPutih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghentikan paksa seluruh aktivitas transaksi bisnis dua biro travel umrah PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Kini, akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik kedua penyelenggara umrah nakal itu telah ditutup.

Baca juga:

Cegah Jemaah Umrah Ilegal, Kemenhaj Buka Posko Pengawasan PPIU di Terminal 2F Bandara Soetta

Penyegelan akses administratif darurat ini dieksekusi langsung untuk mengunci rapat-rapat pendaftaran jamaah baru akibat jejak pelanggaran fatal yang merugikan ratusan jamaah ibadah umrah di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, dikutip Jumat (18/9)

Daftar Dosa Besar Dua Travel Umrah Bermasalah

PT JGroup Amanah Wisata terbukti gagal memberangkatkan 16 jamaah asal Jember sejak akhir Agustus 2026 meski seluruh biaya telah lunas.

Perusahaan travel umrah itu juga secara sepihak mengalihkan penanganan peserta ke entitas lain sembari memungut biaya tambahan secara ilegal.

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo melakukan dosa ganda. Pertama, mereka menelantarkan 82 jamaah di Arab Saudi yang terkatung-katung tanpa kepastian tiket pulang.

Biro umrah itu juga ingkar janji memberangkatkan 282 calon jamaah di Indonesia sesuai tenggat kesepakatan tertulis.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 mewajibkan mereka memberangkatkan 282 orang secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Baca juga:

Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali

Sanksi Ganti Rugi dan Pencabutan Izin

Tak hanya pembekuan akses SISKOPATUH, PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata diharuskan segera menuntaskan seluruh kewajibannya.

"Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," imbuh Atty.

Atty menambahkan Kemenhaj juga akan terus mengawal proses ganti rugi dari pihak travel kepada jamaah umrah.

Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty

Baca Artikel Asli