Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T

Jumat, 07 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ratusan perusahaan eksportir sawit melakukan manipulasi data pajak dengan modus penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter.

Total dugaan potensi kerugian negara akibat aksi nakal wajib pajak ini diperkirakan hingga triliuan rupiah. Sedangkan dari sisi penerimaan pajak, negara kehilangan pemasukan Rp 140 miliar.

Baca juga:

282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021

"Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11).

Hasil investigasi awal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkap 282 wajib pajak yang terindikasi mengakali pajak dengan menggunakan modus tersebut.

Baca juga:

Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Luhut Usul Tahan Paspor Jika Belum Lunasi Pajak

Bimo merinci 282 eksportir nakal itu, terdiri dari 257 wajib pajak melaporkan ekspor sebagai POME. Sedangkan, 25 wajib pajak lainnya menggunakan modus fatty matter. pola serupa juga diduga terjadi sejak 2021 hingga 2024.

“Saat ini masih dalam proses investigasi di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum,” tandas orang nomor satu di DJP itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan