Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan finalisasi akhir rancangan aturan pelarangan merokok di tingkat pansus.
Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengumumkan bahwa pembahasan Raperda KTR telah rampung pada 30 Oktober, sebagai hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif yang melalui proses intensif.
"Alhamdulillah, per 30 Oktober, kami telah menuntaskan pembahasan di tingkat pansus. Raperda KTR ini terdiri atas sembilan bab dan 27 pasal yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari rapat dengar pendapat serta aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir,” ujar Farah dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Baca juga:
Larangan Penjualan dan Area Merokok
Aturan mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam Raperda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ia menegaskan, pasal tersebut dipertahankan karena memiliki landasan hukum yang kuat dan bertujuan mencegah anak-anak mudah mengakses rokok. Namun, pengaturan teknis penerapan larangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area).
"Semua area merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan area merokok di dalam ruangan karena memang tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Farah menambahkan, hasil finalisasi akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan lanjutan. Ia meyakini Bapemperda akan menghargai kerja Pansus yang mendalami substansi bersama para ahli dan pihak terkait.
Baca juga:
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Raperda KTR ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sebelum dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disahkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut gembira penyelesaian ini, yang disebutnya sebagai perjuangan panjang selama 15 tahun.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan semangat Sumpah Pemuda, Raperda KTR akhirnya selesai. Kami berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik agar masyarakat Jakarta semakin sehat,” tandasnya.





 
           
           
           
          