415 Anggota DPR Mangkir, Rapat Paripurna Kembali Batal
Rabu, 09 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Rapat Paripurna yang seharusnya diselenggarakan hari ini (8/12) kembali dibatalkan. Pembatalan disebabkan anggota rapat yang hadir tidak lebih dari separuh jumlah seharusnya (kuorum).
"Berdasarkan penandatangan kehadiran, posisi kuorum belum mencapai dari 559 hanya 144 yang hadir. Sehingga berdasarkan hasil bamus tadi apabila kuorum malam ini tidak mencapai, rapat ditunda dan diundur sampai Selasa (15/12)," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat membuka rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (8/12).
Rencananya hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda laporan Badan Legislatif (Baleg) terhadap RUU tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2015 pada pukul 10:00 WIB. Namun rapat paripurna tiba-tiba ditunda hingga pukul 19:00 WIB. (rfd)
BACA JUGA: