Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi

Senin, 26 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan pentingnya kesinambungan nilai-nilai reformasi Polri, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat. Faktor pertama adalah cara Polri merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Faktor kedua berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas.

“Yang ketiga adalah profesionalisme dalam penanganan tindak pidana, keempat pelayanan kepada masyarakat, serta kelima pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Menurutnya, meskipun isu kebebasan berekspresi secara kuantitas hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas kepolisian, dampaknya terhadap persepsi publik sangat besar. Oleh karena itu, Komisi III memberi perhatian khusus terhadap pola respons Polri dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum.

Habiburokhman menilai terdapat korelasi langsung antara pendekatan kepolisian dan citra institusi. Pendekatan yang persuasif dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik, sementara respons yang represif justru berpotensi menurunkan citra Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga memaparkan data tren penanganan kasus kebebasan berekspresi. Pada periode 2009–2014, tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan. Angka itu meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu menurun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Baca juga:

Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi

Penurunan tersebut, kata Habiburokhman, tidak terlepas dari diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menyinggung penerapan keadilan restoratif, serta keberadaan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai akan semakin menekan pendekatan represif Polri dalam merespons kebebasan berekspresi ke depan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan