Rano Karno Disebut Terima Uang Korupsi Proyek Alkes Sebesar Rp700 Juta

Kamis, 31 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rano Karno disebut turut menerima uang korupsi sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca Juga:

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10).

Jaksa menjelaskan uang ratusan juta untuk mantan Gubernur Banten tersebut berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Rano Karno (MP/Rizki Fitrianto)

Yuni diduga ikut kongkalingkong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Dari pengerjaan proyek tersebut, Yuni memperoleh uang mencapai Rp61,2 miliar. Adapun, uang yang digunakan sebesar Rp30,4 miliar untuk pembelian alat kesehatan. Kemudian, untuk biaya pinjaman mencapai Rp222,8 juta.

Sementara sisanya diberikan kepada sejumlah pihak, atas perintah Wawan. Salah satu pihak yang disebut turut menerima uang panas terkait proyek tersebut yakni Rano Karno.‎

"Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy. Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," ujar jaksa.

Baca Juga:

Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Selain Rano Karno, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga turut diperkaya dalam proyek tersebut. Ratu Atut disebut kecipratan uang panas dari proyek tersebut sekira ‎Rp3,859 miliar.

Jaksa juga mendakwa Wawan melakukan korupsi proyek itu bersama-sama dengan Atut. Atut sendiri telah divonis bersalah dan hukumannya sudah inkrah. Dalam vonis Atut juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan