Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026

MerahPutih.com - Ramai perbincangan adanya dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban serta aloraritma tertentu yang dipersulit agas suatu informasi tidak bisa diberikan pada netizen.

Guru Besar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad Ramli mendorong transparansi algoritma platform digital untuk memastikan distribusi konten berlangsung adil dan mencegah dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban yang sulit diverifikasi oleh pengguna.

Hal tersebut berkaca pada ramai tudingan terhadap perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Meta dalam konteks pemilihan presiden di Brasil baru-baru ini.

Ramli yang juga pendiri Center of Cyberlaw & Digital Transformation Unpad kepada keterbukaan mekanisme distribusi konten diperlukan agar publik dapat memahami faktor yang memengaruhi jangkauan informasi serta menilai apakah sistem platform bekerja secara adil.

Baca juga:

Lagu 'Ratu Sejagad' Vonny Sumlang Kembali Viral di Media Sosial, Simak Lirik dan Maknanya

Hal itu tentu mendesak untuk dilakukan. Terutama saat momen politik seperti mendekati dan selama masa pemilu. Tapi perlu dipahami bahwa terminologi 'membuka' tidak berarti harus menyerahkan semua rahasia dapur Meta ke publik,

kata Ramli.

Ia menjelaskan transparansi tidak harus dilakukan dengan membuka seluruh kode sumber atau rahasia dagang perusahaan. Platform dapat memberikan akses terbatas kepada auditor independen atau regulator, disertai laporan publik yang memuat indikator penting mengenai distribusi dan pembatasan konten.

Salah satu persoalan utama adalah sulitnya memastikan ada atau tidaknya bias algoritmik ketika platform tidak menyediakan data yang memadai. Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa konten atau akun tertentu mendapat jangkauan lebih rendah dibandingkan pihak lain tanpa penjelasan yang dapat diuji.

Hal yang jadi masalah adalah sulitnya memeriksa apakah bias itu ada atau tidak. Di sinilah pentingnya transparansi itu,

ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ramli mendorong evaluasi algoritma secara berkala, termasuk pemeriksaan tingkat kesalahan pemblokiran akun dari berbagai kelompok serta penjelasan terbuka mengenai faktor-faktor yang memengaruhi rekomendasi dan jangkauan konten.

Ia juga menilai keputusan moderasi otomatis perlu disertai mekanisme peninjauan manusia apabila dimungkinkan secara teknis. Platform perlu menyediakan jalur pemulihan yang cepat bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat pembatasan atau pemblokiran yang keliru.

Ramli mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, diperlukan aturan lebih tegas mengenai kewajiban platform menyediakan data algoritma untuk keperluan pengawasan dan audit independen.

Ia mengusulkan agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah.

Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan dan denda yang sebanding dengan pendapatan perusahaan hingga pemutusan akses sebagai langkah terakhir,

katanya.
Baca Artikel Asli