Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia

Emosi yang paling banyak muncul di media sosial tahun ini adalah antisipasi, kepercayaan, dan kebahagiaan. (Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai perbincangan adanya dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban serta aloraritma tertentu yang dipersulit agas suatu informasi tidak bisa diberikan pada netizen.

Guru Besar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad Ramli mendorong transparansi algoritma platform digital untuk memastikan distribusi konten berlangsung adil dan mencegah dugaan pembatasan jangkauan atau shadowban yang sulit diverifikasi oleh pengguna.

Hal tersebut berkaca pada ramai tudingan terhadap perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Meta dalam konteks pemilihan presiden di Brasil baru-baru ini.

Ramli yang juga pendiri Center of Cyberlaw & Digital Transformation Unpad kepada keterbukaan mekanisme distribusi konten diperlukan agar publik dapat memahami faktor yang memengaruhi jangkauan informasi serta menilai apakah sistem platform bekerja secara adil.

Baca juga:

Lagu 'Ratu Sejagad' Vonny Sumlang Kembali Viral di Media Sosial, Simak Lirik dan Maknanya

Hal itu tentu mendesak untuk dilakukan. Terutama saat momen politik seperti mendekati dan selama masa pemilu. Tapi perlu dipahami bahwa terminologi 'membuka' tidak berarti harus menyerahkan semua rahasia dapur Meta ke publik,

kata Ramli.

Ia menjelaskan transparansi tidak harus dilakukan dengan membuka seluruh kode sumber atau rahasia dagang perusahaan. Platform dapat memberikan akses terbatas kepada auditor independen atau regulator, disertai laporan publik yang memuat indikator penting mengenai distribusi dan pembatasan konten.

Salah satu persoalan utama adalah sulitnya memastikan ada atau tidaknya bias algoritmik ketika platform tidak menyediakan data yang memadai. Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa konten atau akun tertentu mendapat jangkauan lebih rendah dibandingkan pihak lain tanpa penjelasan yang dapat diuji.

Hal yang jadi masalah adalah sulitnya memeriksa apakah bias itu ada atau tidak. Di sinilah pentingnya transparansi itu,

ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ramli mendorong evaluasi algoritma secara berkala, termasuk pemeriksaan tingkat kesalahan pemblokiran akun dari berbagai kelompok serta penjelasan terbuka mengenai faktor-faktor yang memengaruhi rekomendasi dan jangkauan konten.

Ia juga menilai keputusan moderasi otomatis perlu disertai mekanisme peninjauan manusia apabila dimungkinkan secara teknis. Platform perlu menyediakan jalur pemulihan yang cepat bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat pembatasan atau pemblokiran yang keliru.

Ramli mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, diperlukan aturan lebih tegas mengenai kewajiban platform menyediakan data algoritma untuk keperluan pengawasan dan audit independen.

Ia mengusulkan agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah.

Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan dan denda yang sebanding dengan pendapatan perusahaan hingga pemutusan akses sebagai langkah terakhir,

katanya.
#Media Sosial #Sosial Media #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia
Agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia sehingga akses audit dan permintaan keterangan dapat dilakukan lebih mudah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Ramai Perbincangan Shadowban, Pemerintah Harus Wajibkan Platform Medsos Punya Kantor di Indonesia
Indonesia
Shadow banned Jadi Isu, Platform Medsos Didesak Buka Bukaan Soal Cara Kerja Algoritma Moderasi Konten
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat apabila terkendala seperti shadow banned maka mereka dapat melakukan banding sebagai kreator ke platform digital terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Shadow banned Jadi Isu, Platform Medsos Didesak Buka Bukaan Soal Cara Kerja Algoritma Moderasi Konten
Indonesia
Kemkomdigi Klarifikasi soal Dugaan Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial
Meutya Hafid menegaskan Kemkomdigi tidak meminta penghapusan konten karhutla di medsos dan mendorong transparansi algoritma platform digital.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Kemkomdigi Klarifikasi soal Dugaan Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial
ShowBiz
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
TikTok Awards 2026 resmi diumumkan. Simak cara voting kreator favorit, batas waktu 26 Oktober, dan jadwal TikTok Awards Southeast Asia di Bali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Voting TikTok Awards 2026 Dibuka, Begini Cara Dukung Kreator Favorit Indonesia
ShowBiz
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
TikTok Awards Indonesia 2026 mengumumkan nominasi dalam berbagai kategori kreator. Simak daftar lengkap nominasi dan tema “The Ones Who Spark It”.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
TikTok Awards Indonesia 2026: Daftar Nominasi 11 Kategori, Siapa Favoritmu?
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Tekno
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Otoritas perlindungan data Brasil menjatuhkan denda hampir 30 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar kepada TikTok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Brasil Denda TikTok Rp500 Miliar, Soroti Keamanan Anak di Platform Digital
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
 Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Bagikan