Ralat Pernyataan BPJS Haram, MUI Minta Disempurnakan

Sabtu, 01 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa layanan Badan Penyedia Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) haram. Ia berdalih pihaknya hanya memberi saran penyempurnaan BPJS.

Pernyataan itu disampaikan Din pada konferensi pers jelang Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sabtu (1/8).

“Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu. Din menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan BPJS. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Sidang Ijtima, hanya berupa saran untuk penyempurnaan BPJS. “Dan setelah saya teliti, tidak ada kata haram di dalamnya,” sambungnya.

Din menyatakan MUI hanya mengeluarkan rekomendasi yang berisi pandangan ulama terkait layanan itu. Sejauh ini, ulama memandang ada sejumlah hal dalam BPJS yang belum sejalan dengan syariah Islam. Di antaranya adalah mekanisme pencairan yang dianggap menyusahkan masyarakat. “Kami hanya meminta untuk disempurnakan,” ujarnya. (Luh)

Baca Juga:

Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi

Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS

BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan