Ralat Pernyataan BPJS Haram, MUI Minta Disempurnakan


Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin (kanan) di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8). (Foto Antara/Abriawan Abhe)
MerahPutih, Nasional-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa layanan Badan Penyedia Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) haram. Ia berdalih pihaknya hanya memberi saran penyempurnaan BPJS.
Pernyataan itu disampaikan Din pada konferensi pers jelang Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sabtu (1/8).
“Terjadi misunderstanding yang menjadi polemik liar,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu. Din menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan BPJS. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Sidang Ijtima, hanya berupa saran untuk penyempurnaan BPJS. “Dan setelah saya teliti, tidak ada kata haram di dalamnya,” sambungnya.
Din menyatakan MUI hanya mengeluarkan rekomendasi yang berisi pandangan ulama terkait layanan itu. Sejauh ini, ulama memandang ada sejumlah hal dalam BPJS yang belum sejalan dengan syariah Islam. Di antaranya adalah mekanisme pencairan yang dianggap menyusahkan masyarakat. “Kami hanya meminta untuk disempurnakan,” ujarnya. (Luh)
Baca Juga:
Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi
Bagikan
Berita Terkait
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga

Din Syamsuddin Minta Warga Tak 'Goreng' Pernyataan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Din Syamsuddin Minta RK Tak Abaikan Agama selain Islam

Ridwan Kamil Silaturahmi ke Din Syamsuddin untuk Minta Nasihat

Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel

Gerombolan Orang Bubarkan Paksa Acara Diskusi Din Syamsudin dkk di Kemang

Din Syamsuddin Harap Pasukan Khusus TNI Terjun Payung Bawa Bendera Indonesia dan Palestina

JK dan Din Syamsuddin Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh di Doha
Din Syamsuddin Mendadak Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda
